
AKSES DISINI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram ST / 750 / IV / HUM.3.4.5. 2021, yang dikritik karena mengatur larangan pemberitaan arogansi dan kekerasan polisi, Selasa (6/4/2021).
Telegram yang ditujukan untuk kegiatan kehumasan di Polri itu dicabut Kapolri Jenderal Listyo yang terbit sehari kemudian pada Senin (5/4) awal pekan ini.
Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui telegram nomor ST / 759 / IV / HUM.3.4.5. / 2021 tanggal 6 April 2021.
Telegram terbaru ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca juga:
Kapolri Tidak Bisa Kelola Media
“Sudah disampaikan kepada Kepala bahwa ST Kapolri sebagai acuan nomor empat di atas dinyatakan dicabut / dibatalkan,” tulis Kapolri Jenderal Listyo dalam telegramnya.
Pembukaan telegram mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi di Tingkat Mabes Polri.
Pencabutan telegram tersebut juga mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01 / P / KPI / 03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.
Dikritik oleh Kompolnas
Baca juga:
Kapolres Telegram Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Diatur
Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Surat Telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan dan arogansi aparat.