Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA – Ferdy Sambo mengaku mencoba menghentikan Bharada Richard Eliezer saat menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyebut pernyataan Sambo tak sesuai dengan keterangan saksi lain.
Hal tersebut disampaikan saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai pengacara dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya ke Sambo berapa kali Richard menembak Yosua.
Sambo menyebutkan tak tahu pasti jumlah tembakan Eliezer ke arah Yosua. Sambo kemudian mengaku dia memerintahkan Eliezer untuk berhenti menembak.
“Saudara masih ingat berapa kali Richard menembak?” tanya Hakim.
“Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju sampai dengan jatuh, Yang Mulia. Saat Yosua roboh, ‘Setop berhenti, mundur’,” jawab Sambo.
Hakim kemudian mencecar Sambo soal keterangannya itu. Menurut hakim, tak pernah ada keterangan saksi lain yang menyebut Sambo meminta Eliezer berhenti menembak Yosua.
“Dari keterangan Saudara, ada beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan perseteruan lain. Pertama, tidak ada saksi yang menerangkan Saudara mengatakan ‘berhenti Chad, setop Chad’, nggak ada kalimat itu yang diterangkan para saksi. Ricky sendiri kemarin menerangkan dia tidak melihat Saudara menembak korban.Dan keterangan itu ketika menggunakan alat pendeteksi kebohongan bahwa ternyata benar dia tidak melihat Saudara menembak korban. Kalimat ‘berhenti atau setop Chad’ itu tidak ada. Bisa Saudara terangkan?” tanya hakim.
“Saya sampaikan dalam pemeriksaan saya, saya masih sempat mengatakannya, karena memang situasi waktu itu sangat cepat sehingga saya menyampaikan pendapat menyampaikan ‘Setop, berhenti’ sebelum Yosua roboh. Kemudian saya tembak ke arah dinding di atas tangga lemari di atas TV,” jawab Sambo.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2023-01-10 19:52:20
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O