Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
JAKARTA – Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf mengaku menyesal atas pembunuhan yang terjadi kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun Kuat mengaku sampai detik ini belum mengetahui letak kesalahannya dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Kuat saat diperiksa sebagai korban dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023).
Mulanya, ketua hakim Wahyu Iman Santoso bertanya bagaimana perasaan Kuat setelah melalui serangkaian pemeriksaan di penyidik ​​sampai ke pengadilan.
“Saudara mulai dari pemeriksaan di penyidik, penuntutan umum, sampai pengadilan Saudara sebagai saksi maupun terakhir Saudara memberikan keterangan sebagai rasa sakit, apa perasaan Saudara sampai saat ini?” tanya ketua hakim Wahyu.
Kuat mengaku saat ini merasa sedih. Kuat juga menyebutkan sangat menyesal atas apa yang terjadi terhadap Brigadir Yosua.
“Ya sedih, ya,” kata Kuat.
“Apakah Saudara merasa menyesal?” tanya hakim Wahyu.
“Menyesal banget,” jawab Kuat.
“Apa yang Saudara sesali?” tanya hakim Wahyu.
“Ya gimana ya, harusnya kan nggak terjadi seperti ini lah,” jawab Kuat.
Hakim apakah menanyakan ada rasa bersalah pada diri Kuat terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Kuat mengaku sampai hari ini belum tahu di mana letak kesalahannya di dalam kasus ini.
“Saudara merasa bersalah?” tanya hakim Wahyu.
“Kalau bersalah, saya belum tahu salahnya yang pasti di mana, tapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum, apa pun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik sama saya,” jawab Kuat.
Dalam hal ini, Kuat Ma’ruf terlibat keterlibatan dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma’ruf disebut jaksa ikut terlibat dalam rencana pembunuhan kepada Yosua.
Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua dan pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
“Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan melakukan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipakai apabila Yosua melakukan perlawanan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2023-01-10 02:25:24
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O