Berita  

Pemerintah menyetujui Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal

Pemerintah menyetujui Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal
width:100%; margin bottom:0;margin

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wakapolri Gatot Eddy Pramono memberikan keterangan pers, di Jakarta, Kamis (1/5/2023). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA – Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal. Program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/5/2022).

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos [bantuan sosial] lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan, pada tahap awal terdeteksi anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang.

Sedangkan untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini.

Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara memikat, berani, maupun bauran.

Pelatihan luring akan dimulai di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

“Ini pelatihannya secara luring secara bertahap dimulai pada sepuluh provinsi dan pembukaan gelombang pertamanya dilakukan pada triwulan I-2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” ujarnya.

Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian bantuan berupa biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, pemerintah juga menaikkan batas durasi minimal pelatihan menjadi 15 jam.

Airlangga menyatakan, penerima bansos dari panitia/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang fokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti [Bantuan] Subsidi Upah, BPUM, dan PKH bisa menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk pelatihan ulang dan pelatihan ulang bukan bansos lagi,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, skema implementasi normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.

Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Daftar Pekerjaan Kritis Indonesia, Tugas dan Keterampilan Kerja Indonesia, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Outlook Lowongan Online.

Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang baik [wujud] Kemitraan Pemerintah Swasta (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” tandasnya.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2023-01-06 17:58:53

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan