Berita  

Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi: Sudahlah, Itu Cuma Gimik

Mahfud Md Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Sudah Ada 3
width:100%; margin bottom:0;margin

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD | foto: ist

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebutan gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi ke pengadilan hanya gimik.

Dia menilai Sambo ingin mengalihkan proses hukum kasus pembunuhan berencana yang masih berjalan. Mahfud meminta semua pihak fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sudahlah itu mau mengungkap masalah perkaranya. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Mahfud melanggar alasan Sambo mengajukan gugatan itu sekarang. Dia heran karena sebelumnya Sambo menyatakan akan menerima keputusan pemecatan dari Polri.

“Dia sudah mengatakan, ‘Apa pun keputusan banding, saya terima.’ Kok sekarang enggak?” ngomong-ngomong.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sambo meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-30 23:31:04

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan