Foto: istimewa
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kegiatan masyarakat di tempat potensial terjadi kerumunan pada malam pergantian Tahun Baru 2023 dimitigasi sedemikian rupa agar tragedi nahas malam Halloween di Itaewon, Korea Selatan tak terjadi di Indonesia.
“Ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, seperti peristiwa yang terjadi saat Perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan yang memakan banyak korban. Untuk itu pemangku kepentingan terkait perlunya melakukan bantuan dan inventarisasi daerah rawan tersebut sehingga kerumunan bisa tertahan,” kata Tito dalam keterangan yang diterbitkan Puspen Kemendagri, Senin (26/12).
Pesta malam Halloween di Itaewon Korea Selatan pada akhir Oktober lalu jadi malapetaka setelah 158 orang tewas kehabisan nafas dan jantung berdebar karena berdesak-desakan.
Tito lantas mencontohkan kawasan Ancol yang bakal dipenuhi hingga ratusan ribu pengunjung. Terlebih, masyarakat sudah lama tak mengalami euforia berkumpul merayakan malam perhatian tahun baru imbas pandemi virus corona.
“Kita sudah lama tidak kumpul-kumpul, terutama yang anak-anak muda. Jadi jangan sampai terjadi, Jakarta misalnya, Ancol itu akan ada ratusan ribu, kami yakin daerah-daerah juga ada pertemuan masyarakat. Nah ini perlu diidentifikasi, kemudian dilakukan langkah-langkah langkah penyelesaian, diatur, termasuk mekanisme penanganannya,” ucapnya.
Di sisi lain, Tito menyampaikan larangan penggunaan peta pada malam pergantian tahun. Petasan, katanya, berpotensi menimbulkan ledakan besar, kebakaran hingga korban manusia maupun barang.
“Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-jorankemudian terjadi kebakaran,” kata dia.
Dia menyatakan berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak.
Tito menyebut kunci utama adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dan komunikasi.
Dengan adanya kekompakan dari Forkopimda dan tokoh-tokoh agama, harapannya kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.
“Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintahan kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah,” kata dia.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-12-27 18:57:52
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O