JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day saat libur Natal, Minggu (25/12) dan libur Tahun Baru, Minggu (1/1).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pasal 5 ayat (1).
“HBKB kemungkinan akan digelar kembali Minggu 8 Januari 2023. Kita tunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Jumat (23/12).
Syafrin menambahkan, saat pelaksanaan car free night (CFN) pada 31 Desember nanti, penghentian akan dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
“Penutupan dilakukan secara bertahap mulai pukul 18.00 – 02.00 WIB,” ujarnya.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-12-24 05:53:31
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O