Berita  

Car Free Day Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Car Free Day Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day saat libur Natal, Minggu (25/12) dan libur Tahun Baru, Minggu (1/1).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, HBKB ditiadakan karena saat Natal dan Tahun Baru memerlukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas yang bersifat khusus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pasal 5 ayat (1).

“HBKB kemungkinan akan digelar kembali Minggu 8 Januari 2023. Kita tunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Jumat (23/12).

Syafrin menambahkan, saat pelaksanaan car free night (CFN) pada 31 Desember nanti, penghentian akan dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

“Penutupan dilakukan secara bertahap mulai pukul 18.00 – 02.00 WIB,” ujarnya.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-24 05:53:31

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan