Berita  

Penjelasan Kasatpol PP DKI Soal Asal-usul Harta Rp 24,5 Miliar di LHKPN

Penjelasan Kasatpol PP DKI Soal Asal usul Harta Rp 245 Miliar
width:100%; margin bottom:0;margin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin

JAKARTA – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memiliki harta Rp 24,5 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Arifin menjelaskan harta tersebut diperolehnya sejak 20 tahun yang lalu.

“Semua data LHKPN yang saya masukan adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 Tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau pada saat itu,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Arifin mengaku telah mengisi sejumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1999. Antara lain, Lurah, Camat hingga Wakil Wali Kota.

Dia mengatakan harta yang dimilikinya saat ini didapat sebelum dirinya menjadi Kepala Satpol PP DKI. Dia juga menyebutkan ada kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun.

“Artinya apa yang saya miliki jauh sebelum saya melamar sebagai Kepala Satpol PP DKI. Jika menaikan harga dengan saat ini maka nilai harga tanah tersebut menjadi berbeda karena harga tanah yang meningkat setiap tahunnya,” jelasnya.

Arifin juga mengklaim ada kesalahan dalam menghitung nilai aset. Dia mengaku akan memperbaiki LHKPN tersebut.

“Memang ada kesalahannya dalam menghitung nilai aset yang terlalu tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang. Semua yang saya masukan, dapat dipertanggung jawabkan asal usulnya,” ujarnya.

Berdasarkan LHKPN yang terdapat di situs KPK, Arifin melaporkan kekayaan pada 22 Maret 2022. Jumlah kekayaan itu merupakan harta Arifin pada tahun 2021.

Arifin melaporkan kepemilikan atas sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Tangerang senilai Rp 23,8 miliar.

Arifin juga memiliki lima unit kendaraan senilai Rp 573 juta. Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 694 juta, kas dan setara kas Rp 200 juta dan utang Rp 680 juta.

“Total harta kekayaan Rp 24.597.000.000,” demikian tertulis dalam LHKPN Arifin.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-21 23:56:08

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan