Berita  

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Fakta-fakta yang Diberikan Penyidik ​​Tidak Lengkap

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana Fakta fakta yang Diberikan Penyidik
width:100%; margin bottom:0;margin

Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto/MPI/Faisal Rahman

JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membantah adanya keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang menyediakan penyidik ​​kepolisian.

Menurut Sambo, penyidik ​​dari kepolisian-lah yang ingin menjadikan ke-5 orang ini sebagai tersangka.

Effendi Saragih hari ini memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan terhadap Ferdy Sambo, Putri CandrawatiRichard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain dia, saksi yang hadir memberikan keterangan pada hari ini adalah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yaitu Alpi Sahari dan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.

Dalam keterangannya, kedua ahli pidana tersebut menyebutkan bahwa hasil tes poligraf bisa menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini.

“Terkait dua ahli pidana kami tidak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantu dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik ​​berupa kronologi ini tidak lengkap. Sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diminta penyidik,” kata Sambo kepada Majelis Hakim.

Eks Kadiv Propam Polri mengatakan, saksi ahli menyebut semua berita acara pemeriksaan atau BAP dimasukkan dalam ahli BAP.

“Tapi ahli di sini BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman, saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia, sehingga saya yakin ini tidak akan objektif tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik ​​untuk menterangkakan kami berlima,” kata Sambo.

Namun untuk saksi ahli psikologi forensik, Ferdy Sambo tak memberikan sanggahan. Dia mengatakan bahwa keterangan Reni objektif karena pernah memeriksakan dirinya selama di Mako Brimob.

“Terkait keterangan ahli psikologi kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh Psikolog Apsifor dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemui semua orang-orang ini sehingga bisa objektif,” ucap Sambo.

Menanggapi pernyataan Ferdy Sambo, dua saksi ahli pidana menyatakan tetap pada keterangannya. “Bertetap pada keterangan saya di pengadilan,” ucap Alpi. Begitu pun dengan Effendy. “Tetap,” ujar dia.

Senada dengan Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga mengungkapkan bahwa ia menyanggah adanya keterangan kedua saksi ahli hukum tersebut. Mendapat keterangan para ahli tersebut tidak objektif.

“Saya hanya sedikit menyanggah untuk kedua ahli pidana terkait keterangan keduanya karena dalam memberikan pendapatnya, hanya berdasarkan kronologi yang diberikan dari penyidikan kronologis saja dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga pendapat ahli menjadi tidak objektif,” ujar Putri.

Putri tidak memberikan tanggapan ihwal pernyataan Reni. Istri Ferdy Sambo ini bahkan mengucapkan terimakasih kepada Reni.

Untuk luka Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum memberikan tanggapan pada keterangan saksi ahli ini.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-22 04:09:05

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan