Berita  

Beraktivitas di Rel Kereta Api Siap-siap Dipidana

Beraktivitas di Rel Kereta Api Siap siap Dipidana
width:100%; margin bottom:0;margin

JAKARTA – Tidak sedikit masyarakat yang sering beraktivitas di sekitar rel kereta api. Terlebih saat menjelang sore hari. Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai tempat untuk bermain bahkan rekreasi.

Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri.

Meskipun sudah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas petugas juga sudah berusaha menegur, tetap saja masih banyak yg abai.

Tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api. Terlebih saat menjelang sore hari

Wakil Presiden Humas KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau menjemur jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” ungkap Joni

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permasalahan ini juga terjadi akibat banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Rumija perlindungan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas ijin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sedangkan ruwasja dilindungi bagi keamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

“Masyarakat agar mengesampingkan aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di kawasan-kawasan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” papar Joni.

Dampak ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat hingga 3 Desember 2022, terdapat 195 kasus orang tertabrak kereta dengan rincian 173 meninggal, 14 luka berat, dan 8 luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan ptugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta ikut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Joni.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-20 18:46:57

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan