Berita  

Mahfud Md: KUHP Bukan untuk Lindungi Jokowi

Mahfud Md KUHP Bukan untuk Lindungi Jokowi
width:100%; margin bottom:0;margin

Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menepis anggapan yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, bertujuan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.

Dalam KUHP terdapat pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden.

“Wah ini presiden kalau dihina, diancam pidana. Agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang lah. Ini berlaku setelah Presiden Jokowi berhenti, berlaku undang-undang ini, berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).

“Kok lalu diadili untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis,” imbuh dia.

Mahfud menyebut Jokowi pun mengaku tidak masalah dihina masyarakat. Selama ini, Jokowi tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap yang menghinanya.

“Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina enggak gugat juga, kata pak Jokowi. Tapi kalau negara butuh, buat itu,” kata dia.

Lantaran berlaku tiga tahun lagi, Mahfud menyatakan pasal itu justru melindungi pihak yang menang pada pemilu atau Pilpres 2024 mendatang.

“Masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di tahun 2024 itu. Untuk melindungi Anda yang menang di tahun 2024, untuk melindungi Anda agar negara ini aman,” kata Mahfud.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-16 05:37:37

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan