Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu adanya aturan turunan dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.
Menurutnya, nantinya aturan turunan itu untuk mengatur daerah pemilihan (dapil) pada daerah otonomi baru (DOB).
“Yang pertama Perppu Pemilu 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku karena itu untuk kemudian daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, tanggal 14/12/2022).
Dasco memastikan perihal aturan turunan ini segera dibahas di Parlemen. Mengenai poin-poin terkait hal ini akan dikoordinasikan dengan komisi terkait.
“Nanti akan dibahasa atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi II DPR RI,” kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022.
Secara umum, Perppu Pemilu ini penanganan penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir penanganan pemilu di DOB. Sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan penempatan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu pada keempat DOB tersebut.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-12-15 18:03:09
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O