Foto: istimewa
JAKARTA – Warganet belum tuntas terbelah akibat pemberian kartu tanda penduduk (KTP) kilat bagi pasangan baru Kaesang Pangarep dan Erin Gudono.
Jika ditelisik lebih jauh, keluhan warganet terkait dengan perbedaan kondisi dan program di tiap pemerintah daerah.
Kaesang dan Erina resmi menjadi suami dan istri, usai ijab kabul yang dilangsungkan di Pendopo Agung Ambarrukmo, Yogyakarta, Sabtu (10/12). Usai sah, keduanya langsung mendapat e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Depok Muhammad Wiyono, yang juga berperan sebagai penghulu dalam pernikahan itu, mengantarkan langsung dua dokumen tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Sleman, DIY, Susmiarto menjelaskan permintaan punya program Kado Manten yang memberikan dokumen kependudukan setelah menikah.
Saat ini, katanya, layanan ini baru tersedia di beberapa kapanewon (kecamatan), salah satunya Depok.
“Karena kemarin memang kan inspirasi teman-teman KUA kan sudah kerja sama dengan satu tingkat kecamatan. Kita sudah ada delapan sampai sembilan kecamatan yang namanya inovasi Kado Manten,” ujar Susmiarto, Senin (12/12).
Saya membenarkan bahwa dokumen kependudukan Kaesang-Erina, hanya mengubah status pernikahan dari belum kawin menjadi kawin. “Iya,” ucapnya.
Susmiarto menyebut harus ada komunikasi antar kabupaten/kota. Sebab, Erina berasal dari Sleman, sedangkan Kaesang dari Surakarta.
“Karena ini komunikasi antar kabupaten kami dengan kepala Dinas Dukcapil Surakarta,” jelasnya.
KTP dan KK yang diberikan ke Kaesang-Erina, kata dia, diterbitkan oleh Dukcapil Sleman. Namun, penginputan data dilakukan di daerah masing-masing.
“Kan pernikahan yang mencatat KUA Depok, kemudian KUA menghubungi kami, kami coba komunikasikan ke Surakarta, kebetulan tanggal 1 [Desember] saya ke Surakarta. Begitu KUA sudah keluar nomor dan tanggal (pernikahan) kemudian Sabtu (10/12) pagi kami cetak dan kami antar ke Kepala KUA,” jelasnya.
Menurutnya hal ini tidak melanggar sistem karena masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Prinsipnya manfaatkan sistem, tidak menyimpang dengan aturan tidak menyimpang dengan sistem,” ungkapnya.
“Prosesnya pemberitahuan sejak desa kalau mau [buat surat] pengantar KUA itu dari desa nanti bilang sekalian ngurus KK dan KTP nya. Kalau KUA di satu kecamatan ini sudah kerja ama nanti ngisi form, nanti KUA kelihatan ke kecamatan nanti nanti sesuai tanggal pernikahan (KK dan KTP) bisa langsung dibawa,” ucapnya.
Menurut Susmiarto, semua warga bisa mengajukan hal serupa selama KUA yang mencatat akad nikah sudah bekerja sama dengan kapanewon, yang masing-masing punya nama program berbeda.
“Kalau ada permohonan dari masyarakat yang menginginkan demikian, KUA mencatat kemudian menerbitkan akta nikah, diinformasikan teman-teman kecamatan. Kecamatan bisa nyetak KTP kemudian diserahkan bersama-sama. (Kalau kedua mempelai) di satu kecamatan,” jelasnya.
Senada, Kepala KUA Depok, Sleman, DIY, Wiyono mengungkapkan beberapa KUA di Sleman sudah memiliki semacam layanan ini.
“Kerjasama [Dukcapil] dengan KUA. Ya salah satunya, tapi Depok belum maksimal. Yang menerbitkan, tetap dari Dukcapil,” ucap dia, via pesan singkat.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-12-13 18:43:04
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O