Berita  

Pj Gubernur Resmi Naikkan UMP DKI 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Pj Gubernur Resmi Naikkan UMP DKI 2023 Jadi Rp 49
width:100%; margin bottom:0;margin

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dengan demikian, Heru Budi resmi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

“Menetapkan upah minimum tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dilihat, Senin (12/12 /2022).

Kepgub itu menjelaskan, penerapan UMP berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan menghapus kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Apabila melawan ketentuan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi diktum kedelapan.

Terakhir, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya pendidikan personal.

“Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” demikian bunyi Kepgub tersebut.

UMP DKI Naik 5,6 Persen

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan finalisasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. UMP DKI ditetapkan naik 5,6 persen.

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. 0,2,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).

“Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” lanjutnya.

Dia mengatakan UMP DKI tahun 2023 akan ditetapkan tengah malam nanti. Dia mengatakan UMP DKI tahun depan hampir pasti sebesar Rp 4,9 juta.

“Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampai pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” tambah dia.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-12 19:30:25

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan