JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu untuk berkunjung ke Indonesia.
Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.
“Tidak ada yang berubah dari sistem industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Menparekraf tekanan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa terjaga.
Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan pengaruh terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.
Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP yang lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Saat ini pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait sedang menyusun detail aturan dan SOP kegiatan wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya kepada kalangan industri pariwisata namun juga kepada wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau pemahaman terhadap KUHP ini.
“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung. Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,” kata Sandiaga.
Menparekraf Sandiaga mengatakan dukungan terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang.
Terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu untuk berkunjung ke Indonesia.
“Industri perhotelan telah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala potensi pemahaman. Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap,” kata Sandiaga.
“Wisatawan diharapkan tidak perlu ragu untuk tetap berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat. Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab,” kata Sandiaga.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-12-11 06:32:01
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O