Berita  

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Ismail Bolong

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ini Peran Ismail Bolong
width:100%; margin bottom:0;margin

Ismail Bolong | Foto: istimewa

JAKARTA – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ismail Bolong dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada tambang tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dua tersangka itu adalah Budi alias BP, dan Rintho alias RP.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan Ismail Bolong dalam kasus ini berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Selain itu, Ismail merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).

Ismail Bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Nurul lewat pesan video yang dibagikan, Kamis 8 Desember 2022.

Untuk pengajuan Budi alias BP, menurut Nurul, berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Untuk Rinto alias RP bertugas sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.

“BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. RP sebagai pemilik direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka yang dijual atas nama PT EMP,” kata Nurul.

Nurul mengungkapkan ketiganya dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Rencana tindak lanjut mengenai kasus ini, menurut Nurul, saat penyidik ​​masih melengkapi berkas perkara untuk penuntutan dan peradilan.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-12-08 20:01:12

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan