Baim Wong dan Paula Verhoeven | Foto: istimewa
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus laporan palsu KDRT oleh Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi memastikan kasus itu telah naik ke penyidikan.
“Sudah naik sejak Jumat kemarin,” kata AKP Nurma ketika dikonfirmasi Tempo pada Senin, 5 Desember 2022.
Meski sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. “Belum ada,” ujarnya.
Nurma mengatakan polisi bakal memeriksa pelapor dalam kasus laporan palsu KDRT untuk konten prank YouTube itu. “Ke depannya akan periksa pelapor,” ujarnya.
Kasus prank polisi ini berawal saat Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dia melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Baim kepada petugas. Namun laporan itu ternyata palsu dan dibuat untuk konten Youtube mereka.
Setelah prank polisi itu dikecam netizen serta dilaporkan ke polisi, kedua selebritas itu mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf pada Senin, 3 Oktober 2022. Baim Wong mengakui kesalahannya karena ide tersebut juga berasal dari dirinya.
Pada hari yang sama, Sahabat Polisi melaporkan keduanya atas dugaan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella melaporkan ini sebagai pembelajaran hukum kepada kedua selebritas itu.
“Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya PV. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena di sini terjadi lelucon atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak memperbaiki nama institusi Polri,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.
Zanzabella mengatakan Sahabat Polisi harus bertindak setelah konten dari akun YouTube Baim Paula itu dipublikasi dan menuai protes. Langkah ini juga dipertimbangkan untuk tidak melecehkan kepolisian.
Dia menuturkan bahwa belum ada kedamaian dalam permasalahan ini dengan sepasang selebritas itu. Dia juga tidak mengenal Baim maupun Paula Verhoeven secara pribadi.
“Kalau dari saya belum (untuk damai),” ujarnya.
Barang bukti yang disertakan adalah video prank KDRT itu. Atas perbuatan Baim dan Paula Verhoeven, mereka melaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-12-05 21:11:12
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O