Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia.
JAKARTA – Indonesia kalah di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas gugatan larangan ekspor nikel. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tak menyerah dan akan melakukan banding. Pemerintah terus mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.
Sependapat, Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia juga mendorong pemerintah melakukan upaya hukum.
“Kita harus lawan (putusan WTO) sampai upaya hukum maksimal. kalau contohnya di negara kita, saat ini kita kalah di Pengadilan Negeri (PN), bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan seterusnya, sampai (upaya hukum paling) maksimal,” tegas Rico saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (30/ 11/2022).
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, Indonesia tidak menghentikan ekspor nikel, namun tetap mengekspor nikel dengan bahan setengah jadi.
“Atau pemerintah dan pengusaha naikkan saja harga bahan mentah nikelnya menjadi sedikit di bawah harga barang setengah jadi. Toh nanti tidak ada yang mau beli, agar dihilirisasi dulu menjadi setidaknya (produk) setengah jadi. Kan sama saja,” ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat itu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Senin (21/11/2022), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap hasil keputusan akhir WTO, di mana Indonesia dinyatakan terbukti melanggar sengketa WTO terkait larangan ekspor nikel. Dalam paparannya tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022.
Arifin menilai masih ada peluang untuk banding larangan terkait ekspor nikel ke WTO. Pemerintah juga dituntut tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan pencabutan kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan pengajuan banding yang diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa (DSB).
“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang banding,” ujarnya.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-12-01 17:49:44
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O