Berita  

Polri Masih Kaji Perizinan Liga 1 dengan Sistem Bubble

Polri Masih Kaji Perizinan Liga 1 dengan Sistem Bubble
width:100%; margin bottom:0;margin

Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Agung Setya Imam Effendi usai menggelar Koordinasi bersama PT LIB, PSSI, Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11).

JAKARTA – Mabes Polri mengaku telah memperketat proses perizinan penyelenggaraan kompetisi Liga 1 Indonesia dengan sistem bubble.

Hal tersebut disampaikan Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Agung Setya Imam Effendi usai menggelar Rapat Koordinasi bersama PT LIB, PSSI, Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11).

“Polri sedang memproses izin pelaksanaan Liga 1 yang akan dilakukan dengan sistem bubble,” ujar Agung kepada wartawan.

Agung mengatakan dalam rakor tersebut juga telah dilakukan konsolidasi terkait persiapan pengamanan kompetisi sepak bola.

Selain itu Agung menuturkan tim teknis dari Polri juga bakal melakukan penilaian risiko dengan meninjau stadion-stadion yang akan digunakan.

“Peninjauan dalam verifikasi dan penilaian risiko bersama tim teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenkes. Masing-masing tim teknis telah menyiapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi dan penilaian risiko keamanan dan keselamatan,” ucap Agung.

Sementara itu Karobinops Sops Polri Brigjen Roma Hutajulu mengaku seluruh pihak telah menyamakan visi dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga, termasuk sepak bola.

Polri, kata dia, juga telah menyiapkan langkah teknis penilaian resiko dan syarat proses perizinan yang ketat. Menurut Roma setiap aspek yang telah disiapkan itu juga memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak.

“Untuk benar-benar melakukan penilaian resiko, kemudian syarat-syarat pengajuan perizinan yang betul-betul sangat ketat dan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ucap Roma.

“SOP sudah ditentukan masing-masing penjual PUPR, kemenkes dan kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis untuk menentukan risiko penilaian dan proses perizinan yang cukup ketat,” kata Roma.

Dalam rapat tersebut, kata dia, semua peserta rapat juga telah menentukan jadwal terkait persiapan fisik pertandingan sepak bola dan segala sesuatu yang harus dipenuhi.

Ia menyebut hal yang perlu diperhatikan seperti aspek infrastruktur, fasilitas stadion, dan sarana kesehatan di stadion.

“Kemudian tim-tim teknis juga sudah mulai bekerja mulai besok berdasarkan jadwal-jadwal tadi yang sudah diberikan oleh pihak LIB kepada kami,” ujar Roma.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 10 Tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri pada 28 Oktober 2022. Perpol itu kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-11-30 06:11:46

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan