Berita  

Pemilik Perusahaan Tersangka Gagal Ginjal Kabur

Pemilik Perusahaan Tersangka Gagal Ginjal Kabur
width:100%; margin bottom:0;margin

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto

JAKARTA – Bareskrim Polri masih memburu pemilik perusahaan pemasok CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.

CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai dugaan kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut hingga menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

“Sumber temuan PG [Propilen Glikol] ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Pipit mengatakan Polri bakal menggali keterangan pemilik ihwal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

Pipit mengatakan pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.

“Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menghabisi ratusan anak.

PT Afi Farma dinilai sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi batas taman.

Sementara bahan baku obat berlabel PG yang diearkan oleh CV Samudera Chemical terbukti justru memiliki kandungan cemaran EG dan DEG yang melebihi batas taman.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan /atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka antara lain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

“Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan dugaan,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-11-18 17:23:53

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan