Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022). Foto: Jaka/Man
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik berbagai masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan rumusan-rumusan pasal pidana yang mungkin menjadi pasal karet di dalam RKUHP.
Salah satunya, Taufik menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penyimpangan’ menjadi ‘delik fitnah’ sebagai langkah penyelesaian untuk merumuskan dalam pasal penyimpangan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.
Demikian disampaikan Taufik saat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11). /2022).
“Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal didalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi. Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tegaknya demokrasi di negeri kita. Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah tidak adamenklatur yang menentukan rumusannya atau dari delik fitnah menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik.
Oleh karena itu, sambung Politisi Fraksi Partai NasDem ini, jikapun pasal berkaitan dengan harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 , maka Taufik menegaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan agar tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.
“Saya mengucapkan terima kasih dari teman-teman aliansi reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya. termasuk masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat penting yang saya perlukan untuk kemudian kita membahasnya ketika membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” katanya.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-11-15 05:01:35
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O