erdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut beragenda mendengarkan sepuluh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA – Terdakwa Putri Candrawathi memberikan bantahan atas membuktikan yang ketiga yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq hingga Prayogi Iktara Wikaton, dalam persidangan kasus pembunuan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Pertama, Putri pernah tidak melihat tubuh Brigadir Yosua setelah peristiwa penembakan terjadi.
Menurut Putri, bagian kepalanya ditutup Sambo saat keluar dari kamar dekat lokasi penembakan Brigadir Yosua.
“Bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan oleh saudara Romer. Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo bertemu saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan menutupi kepala saya,” ujar Putri di depan Majelis Hakim, Selasa, 8 November 2022.
Putri juga membuktikan dari Adzan Romer dan Daden soal Brigadir Yosua yang merupakan ajudan dirinya.
Putri mengatakan, Brigadir Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang dimintai bantuan untuk menjadi sopir saat dirinya sedang berkegiatan di luar.
“Untuk saudara Romer dan Daden, bahwa Yosua bukan ajudan saya. Tetapi ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan sebagai driver saya untuk membawa mobil saat saya kegiatan di luar atau Bhayangkari,” katanya.
“Saya juga dibantu dengan kegiatan rumah tangga karena untuk operasional rumah maupun dinas,” ujar Putri.
Kemudian, Putri Candrawathi juga menegaskan Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang sementara diperbantukan untuk mengawal anak-anak.
Seharusnya yang mengawal anak-anak di Magelang adalah Kuat Ma’ruf. Namun, Kuat Ma’ruf saat itu sedang terkena COVID-19 sehingga harus didasarkan pada Ricky yang terlebih dahulu disimpan di Jawa Tengah.
“Untuk saudara Yogi, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saudara Yogi untuk menjadi ajudan saya, tapi saya meminta bantuan yang sebelumnya saya minta langsung kesediaan saudara Yogi. Apakah dia membantu saya,” kata Putri.
di baliknya, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, untuk Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
Perintanganan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto
Masing-masing dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuduhan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau tuduhan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-11-09 02:32:01
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O