Berita  

Bareskrim Akan Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Akan Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
width:100%; margin bottom:0;margin

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto

JAKARTA – Bareskrim Polri akan menandai beberapa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut.

“Kami sudah koordinasi dan tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Pipit mengatakan, mengajukan permohonan klarifikasi klarifikasi tersebut kepada pihak BPOM. Pipit mengatakan, materi pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

“Betul (sudah dikirim pemanggilan),” ujarnya.

Sebelumnya, Polri membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

“Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (24/10).

Nurul mengatakan, tim ini terdiri dari Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba. Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini untuk merespons permasalahan kasus gagal ginjal akut.

“Beranggotakan Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucapnya.

Nurul mengatakan, tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk kejadian-kejadian tersebut. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tim ini secara khusus segera merespons isu-isu terkait permasalahan gagal ginjal akut. Tim bekerja pada tataran penyelidikan dan kolaborasi bersama Kemenkes RI dan BPOM RI,” ujarnya.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-11-09 03:17:17

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan