Berita  

Manual Dukung Larangan Tilang, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Budaya Polri

Manual Dukung Larangan Tilang Asrul Sani Bentuk Reformasi Budaya Polri
width:100%; margin bottom:0;margin

foto: ist

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang manual dan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Arsul mengatakan praktek tilang yang terdalam pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat, serta akan membuat persepsi korupsi di institusi Polri sulit dihilangkan.

“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Selama ini tentang tilang ini bukan saja sekedar praktik ‘pungli’, dikenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas, tetapi karena praktik tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri semakin sulit dihilangkan,” kata Arsul, Jumat (28/10/2022).

Arsul berharap penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan adil jika tilang manual lebih sesuai dengan tilang elektronik. “Tidak dengan mengganti tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka pelanggaran lalin juga akan lebih adil karena tidak dapat dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” ujarnya.

Meski demikian, Arsul juga berharap agar Kapolri mengarahkan kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti melalui jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.

“Namun yang kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk melalui jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya,” ucap Arsul.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan Kapolri perlu menangani masalah-masalah pribadi seperti itu. Dia menilai Kapolri juga bisa mengundang para ahli untuk membahas masalah tersebut.

“Ini masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR RI. Kapolri perlu menangani hal ini jika perlu mengundang para ahli terkait diluar Polri,” tutupnya

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-10-31 21:09:39

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan