
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin. Foto: Dok/Man
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang membantu melayani publik dan melindungi seluruh pekerja.
“Untuk melindungi pekerja, BPJS yang memiliki programnya harus benar-benar dilaksanakan, karena itu amanat undang-undang, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) yang sampai saat ini ada,” ucap Alifudin masih bertindak sebagai Keynote Pembicara pada sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bersama Mitra dengan metode hybrid, di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (1/9/2022).
Alifuddin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap para nelayan, pekerja atau para karyawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan menjamin sosial itu wajib diberikan karena tingginya risiko pekerjaan yang dihadapi para pekerja, sekaligus dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya,” tutur politik Fraksi PKS itu.
Dia menambahkan bahwa, BPJS ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya, walaupun ada pekerja yang bukan di sektor formal, ternyata banyak masyarakat yang belum paham.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh kami, ternyata banyak anggota asosiasi dan desa yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap sosialisasi ini dilakukan secara masif setiap daerah,” jelasnya.
Alifuddin mengajak para pekerja dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, selain iurannya yang terjangkau yakni Rp16.800, manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya.
“Kami berharap terlaksananya program sosialisasi dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dari semua peserta yang hadir segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” katanya.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-09-02 17:28:15
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O