Berita  

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik secara fisik pasca penembakan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

di belakang, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo dilupakan pelanggaran etik.

Sambo berperan berperan dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS lupa melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/ 8/2022).

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-08-10 01:57:58

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan