
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro
SEMARANG – Satgas Mafia Tanah telah menetapkan sembilan tersangka terkait kejahatan tersebut. Saat ini, Satgas Mafia Tanah telah memiliki lima target dalam penanganan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Satgas Mafia Tanah ini merupakan kebijakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dibentuknya di Jateng untuk mem-back up Satgas Mafia Tanah Pusat.
“Sementara Satgas Mafia Tanah Pusat turun ke bawah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat ini, kita sudah menetapkan sembilan tersangka, dan masih proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (03/08/22).
Ia melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, dan semua yang dikendalikan oleh Satgas Mafia Tanah Pusat. Untuk di Jateng, kegiatan Satgas Mafia Tanah sudah sesuai target.
“Untuk saat ini ada lima target Satgas Mafia Tanah yang sudah berjalan. Sudah menetapkan tersangka, tinggal proses penyidikan yang masih berjalan,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.
Petugas Kepolisian sampai saat ini belum memberikan secara detail kelima kasus mafia tanah tersebut. Djuhandani hanya menyebutkan dari wilayah Semarang dan sekitarnya.
Modusnya, tentu saja jika mafia tanah yang kita kaitkan dengan surat-surat, seperti memalsukan atau menempatkan keterangan palsu pada akta autentik. Ini yang kita kupas. Dan ini tentu saja berkaitan semua. Yang namanya mafia, tentu saja saling menutupi kejahatannya,” tutupnya.
Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:
Media: D E T A K . C O
Penerbit:
Tanggal Terbit: 2022-08-04 18:31:40
Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O