Berita  

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Bharada E | Foto: istimewa

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

di belakang, Brigadir J tewas ditembak setelah Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dan Djajadi mengatakan bahwa mengajukan pertanyaan tentang keberadaan barang bukti yang menetapkan tersangka terhadap Bharada E, salah satunya yang diperoleh dari lokasi kejadian.

Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh apa saja bukti yang memiliki dari TKP.

“Telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diperiksa oleh laboratorium pemeriksaan maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemeriksaan,” ujar Andi dala konferensi pers, Rabu, 3 Juli 2022.

Lebih lanjut, kata Andri, sebanyak 42 orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus-kasus ini, antara lain, ahli unsur biologi, kimia dan forensik, metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik.

Pihak keluarga Brigadir J juga dimintai keterangan oleh penyidik ​​mengenai kasus baku tembak tersebut.

“(Pemeriksaan saksi) termasuk pihak keluarga, ada 11 orang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menambah perkembangan terkini mengenai tembak-menembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: D E T A K . C O

Penerbit:

Tanggal Terbit: 2022-08-05 04:46:24

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik D E T A K . C O

Tinggalkan Balasan