Transisi Pandemi ke Endemi, Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Ruang Terbuka

Transisi Pandemi ke Endemi, Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Ruang Terbuka
AKSESDISINI.COM – JAKARTA: Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan mengizinkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Makanan Jamaah Haji Terpantau Lewat TelePetugas

“Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana cara melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap.” Ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers secara berani bersama Satgas Penanganan Covid-19 (17/05/2022).

Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia. Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat ini beredar di seluruh dunia dengan cukup baik, yang dibuktikan secara ilmiah melalui survei. Dan secara praktis dan realitanya ditunjukkan dengan kasus-kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat

Ada beberapa hal antara lain yang mengharuskan seseorang memakai masker, kegiatan lain di ruangan tertutup dan di transportasi umum,

Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki komorbiditas, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

“Kelompok tersebut masih memakai topeng untuk melindungi diri dari penyaluran. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi.

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” ucap Menkes Budi.

Dikatakan Menkes, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penyaluran kasus COVID-19 semakin lama semakin terkendali, pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah juga semakin lama semakin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik. Diawali dengan pemerintah memungkinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah wajib memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang menghasilkan pandemi selama 2 tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

“Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap.” Ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam momen yang sama.

Wiku menyatakan walaupun pemerintah telah banyak memungkinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi COVID-19.

“Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan oleh WHO,” ucapnya.

Note:
Berita ini di ambil secara otomatis dari:

Media: T O P I K T E R K I N I . C O M

Penerbit: admin

Tanggal Terbit: 2022-05-19 22:51:12

Semua hak cipta atas postingan ini adalah milik I N F O T E R K I N I . C O M

Tinggalkan Balasan