Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.
“Kendaraan odong-Odong itu tidak boleh digunakan di jalan umum. Kalau di kawasan terbatas silakan saja, contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan tidak ramai para pengendara lain,” katanya, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutnya, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan. Oleh karena itu untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” jelasnya.
Dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum, dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong itu tidak layak, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” pintanya.
Fikri juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Kami pasti lakukan penilangan. Dan akan kami periksa surat STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi