Plt Kepala BBPOM Serang Faizal Mustofa Kamil mengatakan dari tiga kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 292 produk makanan dan obat ilegal. “Nilai ekonominya Rp3.782.861.651. Kami mengungkap tiga kasus tersebut di Kota Tangerang,” ujar Faizal saat konferensi pers di kantornya, Jumat 29 Juli 2022.
Ia mengungkapkan, tiga kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal. Kemudian, tindak pidana sarana produksi dan distribusi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan tindak pidana sarana produksi dan distribusi kosmetik ilegal. “Semuanya ada di Kota Tangerang,” ujar Faizal.
Terhadap ketiga perkara tersebut, sambung Faizal telah ditindaklanjuti dengan proses pemidanaan. Para pelaku dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar ” kata Faizal.
Dijelaskan Faizal, pada awal tahun hingga pertengahan tahun 2022 penjualan obat ilegal masih marak. Khususnya untuk suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik ilegal. “Penjualannya biasanya dilakukan melalui daring (online-red),” ungkap Faizal.
Faizal mengungkapkan, selain melakukan penindakan dan penegakkan hukum, pihaknya juga melakukan penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. “Operasi penertiban pasar ini telah dilaksanakan dari 13 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap sarana distribusi yang terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik serta sarana distribusi yang ada di mall, pusat perbelanjaan modern dan tradisional,” kata Faizal.
Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil yakni 31 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik ilegal dengan nilai perekonomian Rp 59,406 juta. “Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektoral terkait yakni dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang,” kata Faizal.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pembelian kosmetik secara online. Pastikan produk tersebut telah terdaftar di Badan POM dan bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar PIM di Serang. “Hotline-nya, 081315422222 atau melalui email ulpkbbpomserang@gmail.com serta dapat menghubungi halo BPOM di 1500533,” tutur Faizal. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: M. Widodo