“Pada hari ini, 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai dengan pengumuman pengumuman partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI di Jakarta Jumat.
Kata dia, diumumkan lewat media laman atau website KPU. Kemudian, pengumuman pendaftaran partai politik juga dilakukan melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU.
“Dan tentu saja juga ditempel di papan pengumuman KPU,” kata dia lagi.
Kegiatan pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Menurut dia bagi yang lolos atau syarat syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.
Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Penetapan UU paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara penetapan partai politik peserta,” ujarnya.
Idham Holik Anggota KPU RI menjelaskan tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.
“Pengumuman pendaftaran kami sudah melakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari,” katanya.
Kemudian, khusus 14 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB pagi hari dan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
“Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi,” katanya.
Kemudian, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik ini dibuka atau dimulai 15-28 September 2022.
“Kami akan melakukan perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan kepada kami mulai 29 September-12 Oktober 2022,” ucapnya.
Setelah dilakukan verifikasi, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik hasil rekapitulasi pengungkit pada 14 Oktober 2022.
Verifikasi kepengurusan faktual dan keanggotaan partai politik dimulai 15 Oktober-4 November 2022. Penyampaian hasil rekapitulasi hasil penggandaan kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik serta Bawaslu dilakukan 9 November 2022.
Masa persyaratan kepengurusan konferensi dan pengiriman dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik akan dimulai pada 10 November-23 November 2022. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Perbaikan persyaratan partai politik itu mulai 24 November-7 Desember 2022.
“Selanjutnya, penetapan untuk kepesertaan pemilu ini akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 yang penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu pada hari yang sama, 14 Desember 2022,” ujarnya.(ant/iss)