Perbuatan tersebut, kata pelaku, dilakukan agar isterinya mau rujuk. Isterinya berinisial NH, sudah meninggalkan pelaku beberapa waktu lalu lantaran sakit hati.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga menjelaskan pelaku membuat konten video yang berisi tentang kekerasan terhadap anaknya pada Jum’at (15/7). Video tersebut dibuat sekira pukul 05.30 WIB di panglong tempat pelaku bekerja.
Ketika itu, pelaku menyuruh anaknya Mawar (3) berdiri diatas ember kecil berwarna putih. Setelah anaknya berdiri diatas ember, pelaku lalu mengikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam.
“Pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan video tersebut dikirim ke keluarga istrinya melalui aplikasi Whatsapp sehingga video tersebut viral,” ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jum’at 29 Juli 2022.
Shinto mengungkapkan video yang dibuat pelaku tersebut viral hingga menyebar ke aparat ke aparat kepolisian dari Polres Serang. Berbekal video viral tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi korban. “Identitas korban Mawar usia tiga tahun alamat Kibin, Kabupaten Serang,” kata Shinto.
Setelah mendapat alamat korban, malam harinya sekira pukul 19.00 WIB, polisi melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Sekira pukul 19.50 WIB, polisi berhasil mendapat informasi mengenai tempat pelaku. Ia kemudian ditangkap di panglong, tempatnya bekerja.
“Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap KW pada Jum’at malam sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Shinto.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban. Ia juga sempat membuat video saat memarahi korban. “Kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di panglong,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengungkapkan, motif pelaku merekam video tersebut karena ingin rujuk dengan istrinya yang tidak lain korban berinisial NH. Diketahui, NH meninggalkan pelaku dan korban lantaran sakit hati. “Diketahui pelaku atau tersangka ini telah pisah ranjang dengan istrinya sejak 2022. Kedua pelaku ini menikah secara siri, alasan pisah ranjang itu karena pelaku ini menikah untuk yang keempat kalinya,” kata Shinto.
Shinto mengatakan setelah pelaku diamankan petugas Polres Serang penanganan kasusnya diambil alih Ditreskrimum Polda Banten. Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 89 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling lama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata Shinto.
Sementara itu, pelaku saat dihadirkan konferensi pers mengaku tidak ada niat untuk menyakiti apalagi membunuh korban. Ia berdalih melakukan perbuatannya tersebut karena khilaf dan kehabisan akal untuk membujuk istrinya untuk kembali rujuk.
“Saya sudah minum air cucian kaki dia (menyebut istrinya-red) tapi dia tetap pengen cerai. Saya mungkin kehilangan akal dan khilaf, saya bikin video tersebut supaya istri saya kembali. Saya capek, ngurusin anak, habis itu kerja bikin pintu, kusen. Saya pengen dia kembali karena saya sudah sebatang kara,” tutur pelaku. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo