Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon merek AQUA oleh sejumlah orang. Pelaku mengisi galon itu dengan air tanah dan disegel dengan tutup merek AQUA. Selanjutnya, galon-galon itu diearkan ke masyarakat.
Polisi menangkap tersangka berinisial MB (32) selaku pemilik tempat usaha depot pengisian ulang air serta empat anak buahnya, TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30) petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan kecurigaan aktifitas di depot tersebut pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Bumi Panggungrawi Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, harapannya sejatinya telah menetapkan sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan dan pangan, di mana 5 orang pelaku telah berhasil dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut AKBP Eko mengatakan aksi pemalsuan isi air mineral yang telah diketahui berlangsung selama dua tahun dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp28 juta per bulan. Para pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Di salah satu gudang agen AQUA, keadaan tertutup namun melihat adanya aktivitas yang memungkinkan anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH mengganti tutup galon bermerek Hydro X-Tra dengan galon bermerek AQUA, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” kata Kapolres kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jum’at (22/7/2022).
Lanjut membaca