Akses Disini, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta masyarakat dan penegak hukum tidak mengaitkan kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan latar belakang pelaku.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut, penyelesaian kasus tersebut harus fokus pada subjek pelaku. Hal itu, menurut Abdul, penting agar perlakuan hukum setara, dan tidak bias.
“Kami mohon jangan dikaitkan dengan dia dari organisasi apa, dia anaknya siapa, atau dia punya jabatan apa, tapi dia sebagai warga negara,” kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
“Janganlah misalnya anaknya kiai atau tokoh, kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya. Sesuai dengan hukum di negara kita, semua orang itu sama kedudukan hukumnya di negara,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti fokus semua pihak harus pada deliknya sehingga permasalahan tersebut tidak melebar ke mana-mana.
“Supaya masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum,” ucap dia.
“Mohon maaf ya, dalam kasus yang di Jombang ini kan kemudian melebar ke mana-mana,” lanjutnya.
Sebelumnya, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT. Dia akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.
Editor: Alfian Risfil A