Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebagai jaksa pengacara negara terhadap permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
“Ya, kita menggundang perusahaan yang menunggak iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hapsari kepada AKSES DISINI di kantornya, Kamis, 7 Juli 2022.
Seluruh perusahaan yang menunggak, kata mantan koordinator Kejati DKI Jakarta ini, melakukan penandatangaanan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dilunasi atau dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.
“Kita harapkan mereka membayar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaannya. Bila ditotal jumlah tunggakan mencapai Rp119 juta lebih,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.
Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhyanti menambahkan, selain memanggil sepuluh perusahaan yang nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga memanggil 18 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Potensi tenaga kerja yang dapat didaftarkan terkait jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 126 tenaga kerja. Badan usaha tersebut sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawainya pada bulan Juli 2022,” ungkap Ria.
Dia menjelaskan, kewajiban badan usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).
“Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” tukasnya.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono mengungkapkan, Kejari merupakan mitra kerja untuk membantu menyelesaikan perusahaan yang menunggak iuran.
“Kami memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari untuk memanggil perusahaan penunggak iuran dan perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Didin.
Cara seperti itu, lanjut dia, efektif dan selama ini sudah berjalan dengan baik. Perusahaan memiliki kesadaran dan itikad baik memenuhi panggilan Kejati dan memenuhi kewajibannya.
“Ini demi kepentingan perusahaan dan tenaga kerja. Para tenaga kerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko kecelakaan kerja,” jelas Didin. *
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi