JAKARTA – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianjurkan dibuka secara berkala setiap saat, tidak setahun sekali. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan kerja organisasi yang tidak dapat ditangani oleh PNS. Lowongan PPPK ini diharapkan diisi oleh tenaga profesional, bukan tenaga honorer.
Demikian salah satu kajian yang dirilis Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Pusat Studi Manajemen ASN (PKMASN), Senin (18/10/2021), di Jakarta.
Menurut Suryanto, Koordinator Tim Kajian PKMASN, kebutuhan kerja organisasi pemerintah sangat dinamis. Tidak semua kebutuhan pekerjaan tersebut dapat ditangani oleh ASN. Untuk menjawab tantangan tersebut, sebaiknya rekrutmen PPPK dilakukan setiap saat atau secara berkala. Jangan menunggu setahun sekali.
“Ini salah satu usulan berdasarkan hasil kajian kami. Model rekrutmen ini sudah dilakukan oleh negara tetangga kita, Singapura,” kata Suryanto lagi.
Namun, kata dia, lowongan untuk PPPK sebenarnya untuk para profesional dan berpengalaman di bidangnya masing-masing. PPPK sebenarnya bukan untuk tenaga honorer yang pernah bertugas di organisasi yang bersangkutan.
Diakui Suryanto, permintaan PPPK saat ini cukup tinggi di bidang pendidikan dan kesehatan. Karena itulah kedua bidang tersebut saat ini sedang melakukan rekrutmen PPPK. Kebetulan di dua bidang ini banyak tenaga honorer yang berpengalaman.
“Temuan kami, instansi daerah menginginkan penyediaan PPPK juga untuk tenaga kerja di bidang selain pendidikan dan kesehatan. Perangkat atau instansi lain juga membutuhkan tenaga PPPK yang siap pakai sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Kebutuhan seperti ini harus dipenuhi oleh profesional. Hanya saja gaji mereka tidak bisa ditanggung APBD,” jelasnya.
Karena itu pihaknya menyarankan agar rekrutmen PPPK tidak hanya untuk pendidikan dan kesehatan tetapi juga bidang lain sesuai kebutuhan organisasi.
“Rekrutmen PPK untuk sektor-sektor potensial tercantum dalam PP No 49/2018 tentang Pengelolaan PPPK. Pembentukan PPPK harus terbuka lebar selama instansi pemerintah membutuhkan kompetensi tertentu yang tidak bisa dilakukan PNS,” tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar proses rekrutmen PPPK sepanjang tahun dilakukan dengan seleksi yang benar dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (merah)