Penasehat Hukum Korban Pelecehan Seksual Untirta Diminta Cabut Laporan | AksesDisini.com -Banten Hari ini

Dugaan Pelecehan Seksual Polisi Laporkan Presma Untirta AksesDisinicom Banten

Dugaan Pelecehan Seksual Polisi Laporkan Presma Untirta AksesDisinicom Banten

SERANG – Rizki Arifianto selaku kuasa hukum salah satu korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), KZ, mengungkapkan bahwa dirinya dan kliennya disarankan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

“Kemarin Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Pak Suherna berkali-kali menelepon saya tapi tidak diangkat. Setelah saya telepon balik dan tanya ada apa, dia langsung menjawab kalau bisa, laporannya akan dicabut, tidak perlu ke polisi. Itu diselesaikan secara musyawarah,” kata Rizki kepada AksesDisini.com, Senin (18/10/2021) malam.

Rizki mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri apakah akan melanjutkan kasus ke ranah hukum atau mencabut laporan karena keputusan ada di pihak klien.

Namun untuk diselesaikan secara musyawarah, menurut Rizki, hal itu tidak bisa dilakukan karena tersangka pelaku tidak beritikad baik dan terkesan meremehkan kasus tersebut.

“Saya jawab karena bukan saya saja, saya harus ngobrol dulu dengan rekan LBH yang lain. Kedua, saya harus berkomunikasi dengan para korban dan keluarganya. Saya juga mengatakan tidak bisa seperti itu (sudah diselesaikan oleh keluarga) karena ini sudah masuk laporan polisi dan sudah diproses. Kalau mau diselesaikan dengan baik, bagaimana lagi tersangka pelaku bisa mempermudah kasus ini, tersangka pelaku cenderung menghambat atau memperpanjang proses mediasi,” kata Rizki.

Rizki mengatakan kliennya melaporkannya ke polisi karena dia juga memiliki bukti dari visum, rekaman video dan surat yang ditandatangani dari tersangka pelaku yang mengakui bahwa tersangka pelaku memang melakukan penganiayaan.

“Saya juga punya bukti suara tersangka pelaku, tersangka pelaku bilang kalau misalnya dia (korban) tidak terima, saya hanya perlu minta maaf, mudah saja. Dari situ kita bisa menyimpulkan bahwa tersangka pelaku menantang dan diremehkan,” lanjut Rizki.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Suherna, membantah telah memerintahkan pencabutan laporan tersebut.

“Tidak, bukan mencabut laporan. Artinya damai, jalan saja, itu urusan individu kalau itu kriminal. Nama pendekatannya supaya tidak heboh lagi, saya kasihan pada korban. Baiklah kalau saya tidak ada kepentingan sebagai pelatih, yang namanya pelatih yang harus menetralisirnya. Jangan ribut-ribut, kasihan korbannya, korban merasa terekspos,” kata Suherna saat dikonfirmasi via telepon di Selasa (19/10/2021).

Suherna juga mengatakan, Untirta telah memberikan sanksi tegas kepada para terduga pelaku.

“Itu sudah dilakukan, secara organisasi kita sudah memberikan sanksi organisasi, sanksi akademik. Kejahatan itu proses hukum, bagaimana melaporkannya,” kata Suherna.

(Nin/Merah)

Tinggalkan Balasan