TIGARAKSA – Pemilik warnet (warnet) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial AD (26), ditangkap Polres Tangerang, Sabtu (16/10). Ia dituduh memalsukan dokumen negara berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Domisili.
Kapolres Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan AD telah melakukan tindak pidana selama satu tahun.
“Dia diduga memalsukan dokumen negara. Tersangka dalam melakukan aksinya, identitas nama dalam dokumen diubah dengan memindai surat SKCK. Nama tersangka diubah sesuai dengan identitas pelanggan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangerang, Senin (18/10).
Tak hanya proses pemindaian dokumen, tersangka juga memalsukan dokumen dengan aplikasi Photoshop. Dengan demikian, dokumen palsu hampir identik dengan dokumen aslinya.
“Aplikasi Photoshop digunakan untuk mengubah tanggal dan foto pelanggan. Tersangka memberikan tarif Rp. 20.000 menjadi Rp. 25 ribu per dokumen atau surat, dengan total keuntungan dalam satu tahun mencapai Rp. 40 juta menjadi Rp. 50 juta. Pelaku bisa membuat hingga lima lembar SKCK palsu dalam sehari,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit CPU, satu buah monitor merk LG, satu buah keyboard, mouse, printer merk Epson, satu buah SKCK 4363/10/2021 Polsek Rajeg, satu buah surat keterangan domisili, nomor surat lamaran kerja dari kantor Desa Pasarkemis. , lembar tanda pengenal pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang atau biasa dikenal dengan huruf kuning.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya. (rbnn/nda)