CILEGON – SE, pelaku pembunuhan penjaga karcis pantai di Anyer, Kabupaten Serang berinisial JA, merupakan mantan narapidana.
Warga Bandulu, Kabupaten Anyer, baru tujuh bulan menghirup udara bebas akibat kasus pemukulan itu.
Demikian disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar jumpa pers, Selasa (19/10).
“Ada proses pidana di Polsek Ciwan dan kasusnya kasus pemukulan dan vonisnya baru keluar pada Maret 2021 atau tujuh bulan lalu,” kata Sigit.
Motif penusukan yang dilakukan tersangka adalah balas dendam setelah dipukuli oleh korban dan temannya beberapa hari sebelum pembunuhan.
Diketahui, SE bertekad menikam temannya, JA, hingga tewas. Aksi keji SL dilakukan pada Minggu (10/10) dini hari, tepatnya pukul 01:00 WIB.
Saat itu, korban tertidur lelap di Posko SAR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Bandulu, Kecamatan Anyer. (Bayu Mulyana)