SERANG – Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Banten diwajibkan menyetor Rp1 miliar untuk mengikuti Musyawarah Provinsi (Musprov) VI yang akan digelar pada 8 November 2021.
Diketahui, Mulyadi Jayabaya (JB) terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Banten Periode 2020-2025 di Muprov V Kadin Banten pada Desember 2020 dan dilantik bersama pengurus pada Januari 2021. Kemudian, JB masuk jajaran Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia selaku Wakil Kepala Bidang Penanaman Modal dan Pembangunan Daerah. Sehingga sesuai dengan amanat AD/ART KADIN melaksanakan Musprov untuk memilih Ketua Umum karena kepengurusan dibawah 2,5 tahun.
Ketua Panitia Pengarah Musprov VI KADIN Provinsi Banten Agus R Wisas mengatakan ada beberapa persyaratan untuk menjadi calon Ketua Umum KADIN Provinsi Banten dalam Musprov. Salah satunya adalah biaya partisipasi.
“Iuran kepesertaan sebesar Rp 1 miliar bagi siapa saja yang mendaftar menjadi Ketua Umum Kadin Banten,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KADIN Banten, Kota Serang, Selasa (19/10).
Agus menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp. 1 Milyar bukanlah sesuatu yang aneh bagi para pengusaha. Dia menganggap itu wajar. Dikatakannya, ketika Ketua Umum JB sebelumnya terpilih, biaya kepesertaan sebesar Rp. 500 juta.
“Kami memikirkan bagaimana biaya operasi tanpa meninggalkan masalah. Tidak mungkin kan, setelah kegiatan kita (panitia) meninggalkan masalah,” ujarnya.
“Jadi, uang Rp1 miliar itu untuk kebutuhan penyelenggaraan Musprov,” tambah Agus.
Agus menjelaskan, penetapan iuran kepesertaan calon ketua umum terjadi di beberapa provinsi lain, bahkan nilainya lebih tinggi. Seperti DKI Jakarta senilai Rp. 1,5 miliar, serta Jawa Barat dan Lampung Rp. 1 Milyar. “Begitu juga di daerah lain. Apalagi ini merupakan suatu keseriusan untuk maju dengan perkembangan KADIN Banten,” jelasnya.
“Formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor KADIN Banten. Untuk pengajuan terakhir, 1 November 2021,” tambah Agus.
Kemudian untuk persyaratan lainnya seperti, surat lamaran (lamaran) untuk menjadi Ketua Umum KADIN Provinsi Banten masa bakti 2021-2026, daftar riwayat hidup (bermaterai), Domisili di wilayah Provinsi Banten yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3 x 4; Surat Keterangan Sehat dari Dokter (asli) sebanyak 1 (satu) lembar dan lain-lain. (Fauzan)