SERANG – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat pembahasan pinjaman online (Pinjol), Jumat (15/10/2021) siang. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi secara tegas menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan menerapkan tata kelola pinjaman online yang baik.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat.
“Dalam rapat internal dengan Presiden dibahas/dibahas khusus terkait tata kelola pinjaman online. Presiden menekankan bahwa pengelolaan pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” kata Menkominfo, melansir setkab.go.id.
Menkominfo mengatakan, dalam rapat tersebut diputuskan OJK akan menghentikan sementara pemberian izin fintech pinjaman.
“Mengingat begitu banyak pelanggaran tindak pidana di ruang pinjaman online, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas sebelumnya. Pertama, OJK akan melakukan moratorium penerbitan izin fintech untuk pinjaman online legal baru,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, kata Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan operator sistem elektronik untuk pinjaman baru.
“Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar,” tegasnya.
Menkominfo mengungkapkan, sejak 2018 pihaknya telah menutup atau memutus akses terhadap 4.874 konten Pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
“Pada tahun 2021 saja sudah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ujarnya.
Tidak hanya OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjaman.
“Kominfo akan membersihkan ruang digital, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Pada saat yang sama, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar. Karena dampaknya adalah masyarakat kecil, terutama masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan berkompromi untuk itu,” tambahnya.
(Merah)