Karyawan Marbella Menuntut Kejelasan Status

Avatar of Redaksi
Karyawan Marbella Menuntut Kejelasan Status

SERANG – Sejumlah karyawan Hotel Marbella menuntut kejelasan status kepegawaiannya setelah diberhentikan lebih dari setahun.

Seorang karyawan bernama Romli Afandi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Hotel Marbella, Kecamatan Anyar, Sabtu (16/10), mengungkapkan sekitar 100 karyawan yang di-PHK sejak pandemi Covid-19 hingga kini belum ada kejelasan. pada status pekerjaan mereka. Awalnya, mereka yang di-PHK dibayar 50 persen. Kemudian, setelah beberapa bulan, hanya 25 persen yang dibayarkan. “Sekarang sudah lima bulan kami belum menerima gaji sama sekali,” katanya.

Pihak manajemen hotel, lanjutnya, sejauh ini belum memberikan penjelasan kepada karyawan yang di-PHK apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak. Padahal tingkat kunjungan hotel mengalami peningkatan. “Padahal kami sudah bekerja lebih dari 20 tahun,” katanya.

Jika harus memutuskan hubungan kerja (PHK), kata Romli, pihaknya akan menuntut pesangon. “Karena pemiliknya tidak mau kita bekerja lagi. Kalau harus di-PHK, harus diberikan pesangon,” katanya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana A Utami saat dihubungi menyatakan bahwa Disnakertrans akan melakukan mediasi terkait masalah tersebut pada 21 Oktober 2021 dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut.

“Kami akan melakukan mediasi, masalah ini sudah berlangsung lama,” kata Diana. (jek/bi)

Tinggalkan Balasan