PANDEGLANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkade) serentak di Kabupaten Pandeglang menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang telah menyesuaikan peraturan melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat Webinar dengan Ditjen Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Minggu (17/7). /10/2021) di Pendopo.
Untuk menyukseskan Pilkades di Pandeglang, selain dukungan TNI, POLRI, dan Linmas, Bupati Irna mengatakan, pihaknya juga melibatkan seluruh Pembina Daerah (Binwil) yang diturunkan sejak hari ke-2 pelaksanaan Pilkades.
“Anggota yang diterjunkan adalah 4.189 personel gabungan, Polri 1.242, TNI 391, dan Linmas 2.556. Setiap Kabid Binwil sudah turun ke lapangan sejak kemarin,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo menyampaikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tetap waspada terhadap pandemi Covid-19, dan mendorong seluruh Pemerintah Desa untuk terus memperkuat PPKM mikro.
“Hal ini dapat dilakukan melalui optimalisasi peran posko desa, mendorong pelaksanaan 5M yaitu pakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi keramaian, serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19. ” dia berkata.
Selain itu, Yusharto Huntoyungo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah bekerja dengan baik sehingga Pilkades di tengah pandemi ini dapat berlangsung dengan baik, tertib dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tim pemantau menyampaikan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan sudah berjalan dengan baik, dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, pembagian jam kedatangan pemilih, ketentuan.
(Merah)