SERANG – Pemerintah Kota Serang (Pemkot) bersama DPRD Kota Serang menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Bersama Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Bangunan.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, pendapatan daerah yang semula ditargetkan lebih dari Rp. 1,1 triliun hingga lebih dari Rp. 1,4 triliun, atau meningkat 33 persen.
Kemudian, Belanja Daerah yang semula Rp1,1 triliun lebih menjadi Rp1,5 triliun lebih atau naik 28 persen.
“Untuk pembiayaan daerah semula Rp 80 miliar lebih menjadi Rp 50 miliar atau turun 37 persen,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin didampingi Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin usai acara paripurna.
Selanjutnya, rancangan perubahan APBD yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kota Serang, sesuai ketentuan yang ada, harus disampaikan kepada Gubernur Banten paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi.
“Evaluasi yang dilakukan oleh provinsi bertujuan untuk mencapai keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan umum dan kepentingan aparatur serta untuk menguji kesesuaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan Undang-Undang. dan Perda,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil evaluasi berupa Keputusan Gubernur disampaikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya RAPBN Tahun Anggaran 2021 oleh provinsi, apalagi jika ada hal-hal yang perlu disempurnakan, dalam 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi, akan dilakukan tindak lanjut. dan dilakukan perbaikan oleh Walikota dan DPRD.
“Kita semua berharap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang kita ajukan ke provinsi dapat segera dievaluasi, mengingat keterbatasan waktu dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2021,” ujarnya. (Dan / Merah)