Akses Disini, Jakarta — Bank Indonesia dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP mengimbau perbankan untuk memblokir kartu ATM berbasis teknologi magnetic stripe. Pemblokiran dilakukan oleh masing-masing bank dan dimaksudkan untuk memigrasikan ATM ke teknologi chip.
Beberapa bank telah menyelesaikan pemblokiran kartu ATM lama, salah satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mandiri memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengganti ATM hingga pertengahan tahun ini.
Misalnya, kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku 2023 hingga 2026 semuanya telah diblokir per 1 Juli 2021.
Berbeda dengan Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menetapkan waktu pemblokiran ATM magnetic stripe dilakukan serentak pada 30 April 2021. BNI tidak membedakan masa berlaku kartu untuk penggantian ATM.
“Jika sampai batas waktu tersebut kartu belum diganti dengan kartu debit chip BNI, maka BNI dapat menonaktifkan kartu debit tersebut,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menetapkan penggantian kartu ATM magnetic stripe lebih lama, yakni 31 Desember 2021. BCA mengimbau nasabah untuk segera menggantinya tanpa harus menunggu batas waktu maksimal.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan paspor BCA lama berbasis magnetic stripe tidak berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam bertransaksi.
Bank Indonesia sendiri telah menetapkan ATM bermagnet stripe akan diganti chip pada akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2021.
Bank sentral menyatakan bahwa teknologi chip berfungsi untuk mencegah praktik kriminal di sektor perbankan, khususnya melalui skema skimming kartu.
Editor: Alfian Risfil A