Makin Asyik Nonton TV, Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap Polisi | AksesDisini.com -Banten Hari ini

Makin Asyik Nonton TV Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap

Makin Asyik Nonton TV Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap

SERANG – DYB (26) harus mendekam di penjara karena diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Serang. Tersangka ditangkap pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 22.00, saat sedang menonton televisi.

Pengedar pil koplo, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti 670 butir butir hexymer dan 579 butir tramadol serta Rp255 ribu dari hasil penjualan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan pengedar narkoba jenis pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah karena perbedaan narkoba keras di lingkungannya.

“Dari laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya,” kata Kapolres didampingi Kepala Satres Narkoba. Iptu Michael K Tandayu, Minggu (17/10/2021).

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan 1.240 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disembunyikan di atas meja dekat televisi, beserta uang hasil penjualan narkoba.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan dengan harapan dapat mempersempit ruang gerak pengedar narkoba,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satres Narkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka DYB mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tersangka mengaku baru 3 bulan berjualan narkoba dengan alasan menganggur dan memanfaatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Penjualan obat keras dilakukan melalui media sosial,” tambah Michael.

Mengenai barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari pengedar yang ditemuinya di sekitar Grogol, Jakarta Barat.

“Beli dari bandar di Jakarta Barat tapi tidak tahu di mana dia tinggal karena transaksi dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan oleh bandar,” kata Michael seraya menambahkan kasus penangkapan pengedar narkoba. masih terus dikembangkan. (Kamu/Merah)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
xfbml : true,
version : ‘v3.2’
});
}; (function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

Tinggalkan Balasan