CILEGON – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (BKPP) Kota Cilegon angkat bicara soal keberadaan guru honorer dari Kompleks BBS Kota Cilegon yang kecewa dan merasa dirugikan karena tidak lulus Ujian PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal nilainya melebihi passing grade atau ambang batas nilai yang ditentukan.
Kepala Bagian Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan dan Tata Usaha BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika juga membantah ada kecurangan dalam ujian PPK.
Ia menyarankan agar guru yang merasa dirugikan dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi guru selambat-lambatnya 3 hari setelah pengumuman.
“Sebenarnya jika melihat Permenpan 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, peserta Pasal 31 ayat 2 dapat mempermasalahkan hasil seleksi kompetensi guru paling lambat 3 hari setelah pengumuman,” kata Budhi. Sabtu (15/10/2021).
Ia mengatakan memang ada kategori khusus dalam seleksi PPPK guru 2021.
“Sebenarnya mungkin Dinas Pendidikan lebih tahu. Namun sejauh yang kami ketahui, Pasal 29 ayat 1 Permenpan 28 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pelamar seleksi kompetensi 1 hanya dapat diikuti oleh guru dari THK2 (tenaga honorer kategori 2) dan guru non-asn yang terdaftar di Dapodik,”
Nah, pada pasal 2 huruf a dijelaskan bahwa dalam hal kebutuhan formasi PPPK yang tersedia di sekolah tersebut, pelamar mengajar saat ini pelamar diharuskan mendaftar di sekolah itu selama ada kualifikasi pendidikannya. Pasal 2 huruf b, jabatan yang dilamar pelamar seperti huruf a tidak bisa dilamar oleh pelamar dari sekolah lain,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, yang diprioritaskan untuk lulus sesuai Permenpan 28 Tahun 2021 adalah pendaftar yang mendaftar di formasi sekolah pendaftar saat ini.
“Menurut kami mungkin bisa dicek dulu, mungkin dalam satu formasi sekolah ada beberapa pendaftar yang sudah memenuhi passing grade. Namun yang lolos adalah pendaftar yang mendaftar di formasi sekolah keguruan saat ini,” jelasnya.
(Pria/Merah)