Dugaan Penggelapan Aset, Dua Pemilik Grup Kapal Api Lapor ke Polisi

Avatar of Redaksi
Dugaan Penggelapan Aset Dua Pemilik Grup Kapal Api Lapor ke

Akses Disini, Jakarta — Kekacauan di perusahaan Grup Kopi Kapal Api semakin parah. Bahkan, kisruh antara Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karacon telah memasuki babak baru.

Hal ini setelah sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga istri dan anak dari Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Group melaporkan Direksi Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan. di kantor.

Kali ini giliran Dirut PT Kahayan Karyacon yang melaporkan kembali kepada Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten atas dugaan penggelapan dan/atau penggelapan jabatan pasal 372 atau 374 KUHP, di Kepolisian. TBL/B/364/IX/2021/SPKT I DIRKRIMUM/POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.

Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Banten, Jumat (15/10/2021).

teks alternatif

“Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset PT Kahayan Karyacon kurang lebih Rp 3 miliar, kami sudah memberikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor segera melakukan klarifikasi agar Laporan Polisi (LP) bisa segera diproses, kata Adi Gunawan dalam siaran persnya. ke media.

“Hukuman pidana Pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara. Kami tegaskan tidak boleh ada yang merasa di atas hukum, pemilik Kapal Api Coffee Group juga harus mengikuti proses hukum, kami akan mengawal kasus ini,” lanjut Adi Gunawan.

Sementara itu, Christeven Mergonoto yang dihubungi wartawan untuk dimintai keterangan terkait laporan polisi (LP) oleh advokat Adi Gunawan, enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Christeven, mengaku atas laporan tersebut pihaknya akan memberikan tanggapan resmi nanti melalui tim kuasa hukum.

“Nantinya tim kuasa hukum kami akan memberikan penjelasan. Kami baru tahu sudah dilaporkan ke polisi,” kata Christeven.

PT Kahayan Karyacon didirikan pada November 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto sebagai Komisaris dan Chang Sie Fam, Erry Biyaya, Feliks dan Leo Handoko sebagai direktur.

Awalnya, Mimihetty mengaku, melaporkan direksi perusahaan karena tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, sehingga merasa dirugikan dan dimintai pertanggungjawaban atas modal disetor perusahaan. Christeven Mergonoto yang merupakan anak dari pasangan Mimihetty Layani dan Soedomo juga dikenal sebagai Direktur Kapal Api. Keluarga Soedomo adalah pemilik Grup Kapal Api yang mendistribusikan kopi Kapal Api di Indonesia.

Sementara itu, advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tudingan Mimihetty.

“Tuduhan Mimihetty jelas tidak berdasar, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto tidak meminta laporan keuangan karena sebagai pemilik kapal tidak ingin keuangannya dilacak, diduga ingin menghindari pajak. PT Kahayan Karyacon berdiri sejak tahun 2012, sudah 10 tahun kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja kamu selama 10 tahun? Tugas Komisaris menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan terhadap Direksi, maka jika baru melapor pada tahun 2021 apakah tidak menjalankan tugas sebagai komisaris selama 9 tahun?,” kata Franziska Marta.

Lebih lanjut Fransziska mengatakan, Mimihetty Layani adalah istri dari pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak dari seorang pemilik kapal yang sedang belajar di Amerika, bodohnya dia tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan selama 9 tahun. tahun, atau dia berpura-pura bodoh karena dia memiliki motif tersembunyi? ?,” dia berkata.

Mimihetty yang sebelumnya melaporkan direksi karena dinilai merugikan modal disetor, dianggap sebagai alasan dan taktik keji mencari kambing hitam.

Setiap pelaku bisnis tahu bahwa menjalankan bisnis trading bisa untung dan bisa rugi, nyatanya 90% perusahaan baru akan gagal dalam 2 tahun pertama.

Kesimpulan kami “Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, ingin untung dengan memutar balikkan uangnya, tetapi ketika kalah, mereka tidak bisa menerima namanya, bisnis bisa untung dan bisa rugi. Kalau tidak mau rugi jangan berbisnis tapi simpan saja uangnya di deposito bank,” kata Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi.

Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto secara kejam tidak ingin terlihat bodoh karena gagal menjalankan bisnisnya, melaporkan para direktur perusahaan yang sejak awal hanya menjadi boneka bagi Mimihetty dan Christeven untuk menjadi kambing hitam atas ketidakmampuan Mimihetty dan Christeven Mergonoto dalam menjalankan bisnisnya.

“Kecurigaan kami diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim yang dituduh melakukan penggelapan dan penipuan saat hendak menagih sisa utang Christeven Mergonoto untuk pembangunan infrastruktur bisnis pertambangan.

Memang benar Kapal Api itu grup yang besar dan menguntungkan, tapi di industri lain, ternyata pemilik kapal api ini tidak bisa mengikuti jejak kapal api, sehingga menderita kerugian,” kata Sugi lagi.

“Orang seperti ini yang hanya ingin mencari keuntungan sangat berbahaya, kami sebagai advokat yang merupakan aparat penegak hukum menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan oknum Pemilik Kapal Api yang hanya ingin mencari untung tapi tidak mau rugi, makanya mereka jangan sampai terjerat kasus hukum karena sudah dua kali. Klien LQ Indonesia Lawfirm di dua kota berbeda sedang diselidiki atas kerugian bisnisnya.”

Awalnya, direksi Kahayan menghubungi LQ Indonesia di 0817-489-0999 setelah sebelumnya melihat LQ sedang menangani kasus Kapal Api di Surabaya, kemudian melakukan LQ.

Jajaran Direksi Kahayan sejauh ini hanya bertahan dan bungkam dan LQ menyarankan agar individu tersebut tidak berhenti jika tidak dilaporkan kembali.

Dalam usaha PT Kahayan Karyacon, kerugian suatu usaha tidak dapat semata-mata dibebankan kepada Direksi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama Komisaris sebagai pengawas perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Tolong agar penyidik ​​dan Polda Banten dapat memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum tidak boleh ada jual beli kasus, apalagi dari Terlapor, LQ dan awak media semuanya memantau kasus ini. ” kata Sugi.

Editor: Alfian Risfil A

Tinggalkan Balasan