SERANG – Massa dari Aliansi Mahasiswa Tangerang mendesak Kapolres Tangerang Komisaris Besar (Kombes Pol) Wahyu Sri Bintoro dicopot dari jabatannya. Desakan itu diungkapkan mahasiswa saat berdemonstrasi di depan Kompleks Taman Krisan, Desa Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Kamis (14/10).
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Tangerang menuntut Kapolres Tangerang dicopot dan dihentikan tindakan represifnya,” kata perwakilan mahasiswa bernama Sandi kepada wartawan.
Pantauan AKSES DISINI di lokasi, massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa sekitar pukul 13.00 WIB. Demonstrasi yang semula direncanakan digelar di depan Mapolres Banten, urung terjadi karena dihalangi aparat kepolisian.
Mereka akhirnya memberikan orasi di lokasi sekitar 1 kilometer dari Mapolres Banten, di depan kompleks Taman Krisan. Dalam orasinya, mereka memprotes aksi ‘penganiayaan’ yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa saat berdemonstrasi pada HUT Kabupaten Tangerang, Rabu (14/10).
Aliansi mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Tangerang seperti Stipep Yuppentek, Raharja, ISVIL, UMT, Tenaga Pengembangan, UNIS, STISNU Nusantara menilai tindakan oknum polisi yang membanting mahasiswa bernama Faris merupakan tindakan yang melampaui batas. batasan dalam menangani aksi massa. “Menggunakan kekerasan dalam melaksanakan pengamanan publik bertentangan dengan cita-cita pembentukan Polri karena telah mengesampingkan hak konstitusional rakyat,” kata Sandi.
Menurutnya, menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak asasi manusia. Namun, tampaknya masih banyak yang bungkam terhadap nilai-nilai demokrasi. Kasus di Tangerang merupakan salah satu bentuk yang muncul. Dia mencontohkan, ada 921 catatan kekerasan polisi dari Kontras sejak Juni 2019 hingga Mei 2020.
“Kasus di atas merupakan gambaran jelas bagi kita bahwa Polri saat ini masih kental dengan nuansa menjaga keamanan di era Orde Baru,” kata Sandi.
Mahasiswa lain, Muflih Al Fajri, menambahkan desakan Kapolres Tangerang untuk mundur juga karena pimpinan tidak membina anggotanya. “Dia (Kapolresta Tangerang-red) lalai dalam membina anggotanya,” kata Muflih.
Kepada petugas polisi yang telah membanting mahasiswa, mereka ingin dipecat. Selain itu, mereka juga menginginkan proses pidana. “Tidak cukup dengan sanksi internal, kami ingin dipenjara,” kata Muflih.